KUBU RAYA, SP - Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya, memulai langkah pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kubu Raya.
Hal ini terungkap melalui surat pemberitahuan pemeriksaan yang diterbitkan oleh pihak Inspektorat pada Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah yang telah dikucurkan untuk sektor olahraga selama beberapa tahun terakhir.
Fokus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Dalam surat bernomor 700.1 / 104 / Inspt, Inspektorat menegaskan bahwa agenda utama adalah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Pemeriksaan ini secara spesifik menyasar pada Pertanggungjawaban Dana Hibah KONI Kabupaten Kubu Raya untuk rentang waktu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar.
Surat yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Kubu Raya, H. Y. Hardito, Ak., MM., tersebut juga telah ditembuskan kepada Bupati Kubu Raya serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) setempat.
Tidak Sesuai Prosedur
Inspektur Inspektorat Kubu Raya, H.Y Hardito, menjelaskan bahwa objek pemeriksaan sepenuhnya adalah organisasi penerima hibah, yakni KONI Kubu Raya beserta seluruh pengurus dan Cabang Olahraga (Cabor) di bawahnya.
“Jadi audit KONI ini kategorinya adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Khusus berarti khusus hibah yang diberikan kepada KONI dari 2022 sampai 2025, totalnya Rp2,1 miliar. Itulah objek yang kami periksa,” ujar Hardito, Senin (2/2/2026).
Menurutnya, audit di lakukan karena dalam mekanisme hibah, pihak yang bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran adalah organisasi penerima hibah, bukan pemerintah daerah.
“Kalau kita lakukan audit hibah, yang menjadi objek audit adalah penerima hibah itu sendiri, dalam hal ini KONI. Maka kami melaksanakan audit ini dengan memanggil seluruh pengurus KONI, termasuk cabang-cabang olahraga, untuk mengetahui uang selama empat tahun ini di gunakan untuk apa saja,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat memanggil pengurus dari sekitar 39 cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kubu Raya. Pemanggilan di lakukan secara maraton selama kurang lebih dua minggu.
“Kemarin pemanggilan itu berlangsung selama dua minggu. Kami diberi waktu sekitar 10 kerja untuk menyelesaikan tahapan pemeriksaan awal,” kata Hardito.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proposal dan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Atas temuan tersebut, terdapat dana yang wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Untuk sementara ini kami belum bisa menyatakan secara final, tetapi ada kerugian yang harus di setorkan ke daerah. Karena di temukan beberapa kegiatan yang melebihi atau tidak sesuai dengan proposal,” ungkap Hardito.
Ia menegaskan, prinsip dasar hibah adalah penggunaan anggaran harus sesuai dengan proposal yang telah di setujui dan di tuangkan dalam NPHD.
“Kalau dana itu digunakan di luar NPHD, maka itu tidak bisa diakui dan wajib di kembalikan ke daerah. Termasuk juga kalau di akhir tahun masih ada sisa dana di rekening dan tidak di manfaatkan, itu juga harus di kembalikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai besaran nominal dana yang dinyatakan tidak sesuai dan harus di kembalikan, Hardito menyebut pihaknya belum dapat membeberkan angka pasti karena proses audit masih berjalan.
“Nominalnya belum bisa kami sebutkan sekarang, karena ini belum final. Tapi ini mencakup empat tahun anggaran, dari 2022 sampai 2025,” jelasnya.
Inspektorat memastikan bahwa setelah hasil audit di finalisasi, akan ada pemanggilan lanjutan, khususnya terhadap pengurus inti KONI Kubu Raya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh.
“Nanti sebentar lagi kita final. Kalau sudah final, kita akan panggil lagi, khususnya pengurus inti KONI. Karena secara tanggung jawab penuh itu ada di mereka,” pungkas Hardito.
Sudah Sesuai Mekanisme
Atas surat bernomor 700.1 / 104 / Inspt, Inspektorat menegaskan bahwa agenda utama adalah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Suara Pemred melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua KONI Kabupaten Kubu Raya Ariono.
Ia memastikan pemeriksaan penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2022–2025 oleh Inspektorat Kabupaten Kubu Raya telah selesai dilakukan dan tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Ariono saat memberikan klarifikasi kepada Suara Pemred, menanggapi surat pemberitahuan pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Kubu Raya terkait dana hibah KONI.
“Bukan rencana lagi, tapi sudah selesai diperiksa. Pemeriksaan dilakukan mulai dari cabang olahraga yang menerima dana hibah sampai dengan penyalur dana hibah, yaitu KONI Kubu Raya. Dan tidak ada temuan penyalahgunaan anggaran dana hibah,” kata Ariono.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat merupakan agenda rutin pengawasan, seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Kabupaten Kubu Raya.“Iya, pemeriksaan rutin pengawasan. Karena tahun ini masa bakti berakhir, jadi pemeriksaan diambil satu periode,” jelasnya.
Ariono juga menegaskan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kubu Raya selama ini telah berjalan sesuai ketentuan. Seluruh penggunaan anggaran, kata dia, mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani bersama pemerintah daerah.
“Pengelolaan dan pertanggungjawaban semua sesuai dengan NPHD yang ditandatangani. Selain itu, setiap tahun LPJ KONI Kubu Raya juga diperiksa oleh BPK,” ujarnya.
Terkait pengawasan internal, Ariono menyebut KONI Kubu Raya memiliki mekanisme tersendiri untuk memastikan dana hibah digunakan tepat sasaran, khususnya untuk pembinaan olahraga dan atlet.
“Mekanismenya, KONI Kubu Raya membentuk tim ANEV (Analisa dan Evaluasi),” katanya.Dengan rampungnya pemeriksaan tersebut, Ariono berharap tidak ada lagi spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana hibah KONI Kubu Raya, serta menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran olahraga.
Perkuat Dukungan Olahraga
Sebelumnya, pemkab Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam memajukan olahraga daerah dengan tetap mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp1 miliar untuk KONI Kubu Raya pada Tahun 2026, sekaligus mengajak seluruh Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) untuk lebih serius dan solid dalam membina atlet.
"Tahun ini kondisi kita memang tidak mudah, tetapi Rp1 miliar tetap kita anggarkan untuk hibah KONI. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kemajuan olahraga di Kubu Raya," kata Bupati Sujiwo di Kubu Raya.
Bupati Sujiwo juga mengatakan alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk perhatian besar pemerintah daerah terhadap pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, meskipun kondisi fiskal daerah sedang menghadapi keterbatasan.
Ia menegaskan dukungan anggaran harus diimbangi dengan kinerja dan keseriusan seluruh pengcab dalam menyiapkan atlet yang berdaya saing.
Menurut dia, capaian Kubu Raya yang hanya berada di peringkat kedelapan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII Kalimantan Barat Tahun 2022 menjadi sinyal perlunya pembenahan serius di tubuh organisasi olahraga.
Evaluasi tersebut juga terlihat dari rendahnya tingkat kehadiran pengurus cabang olahraga dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (14/1/2026.
"Saya undang rapat koordinasi dengan cabor, yang hadir hanya beberapa. Kalau soliditas seperti ini, wajar hasil Porprov kemarin kita hanya di peringkat delapan," tuturnya.
Selain dukungan pembiayaan organisasi, Pemkab Kubu Raya juga menyiapkan skema penghargaan bagi atlet berprestasi. Sujiwo telah menetapkan bonus sebesar Rp17,5 juta untuk setiap medali emas yang diraih atlet Kubu Raya.
"Kalau APBD tidak memungkinkan, sebagian akan menjadi tanggung jawab pribadi saya. Saya siap bergotong royong untuk meringankan beban negara," katanya.
Sujiwo juga memastikan bahwa dana hibah Rp1 miliar hanya akan disalurkan kepada kepengurusan KONI yang sah dan siap bekerja secara profesional. Penggunaan anggaran tersebut akan diawasi dan diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Itu uang negara, pasti diperiksa oleh BPK dan Inspektorat. Gunakan sebaik-baiknya dan sesuai aturan," kata dia.
Ia berharap seluruh Pengcab di Kubu Raya dapat memperkuat konsolidasi, meningkatkan kualitas pembinaan atlet, serta menyatukan visi dengan pemerintah daerah agar dukungan anggaran yang diberikan benar-benar berdampak pada peningkatan prestasi olahraga.
"Kalau sudah saya ucapkan dan saya anggarkan, itu tanggung jawab saya. Harus satu hati antara ucapan dan tindakan," kata Sujiwo. (din/ant/dok)
Kisruh Musorkab KONI Kubu Raya Dinilai Langgar AD/ART
POLEMIK Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kubu Raya semakin memanas. Ketua Pengurus Cabang Olahraga Ikatan Pencak Silat Indonesia (Pengcab IPSI) Kabupaten Kubu Raya, Zulkarnaen, secara tegas menyatakan proses penjaringan calon Ketua KONI berjalan cacat prosedur, tertutup, dan sarat upaya pencekalan, bahkan menghilangkan hak suaranya sebagai ketua cabor aktif.
Zulkarnaen mengungkapkan, sejak awal dirinya hanya di undang sebagai peninjau dalam Musorkab, sehingga hak suaranya gugur secara otomatis, tanpa penjelasan resmi dari KONI Kubu Raya maupun Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).
“Saya ini Ketua Aktif Cabor IPSI, tapi di undang hanya sebagai peninjau. Artinya hak suara saya hilang. Alasannya apa? Tidak pernah di jelaskan. Ini sudah tidak masuk akal,” tegas Zulkarnaen.
Ia menilai perlakuan tersebut menjadi indikasi awal adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pencalonannya sebagai Ketua KONI Kubu Raya, meskipun ia mengaku di calonkan oleh sejumlah cabang olahraga.
“Dari awal saya sudah di cekal. Ini pencekalan yang nyata terhadap saya,” katanya.
Dalam proses pendaftaran, Zulkarnaen menyebut panitia hanya memberikan formulir biodata tanpa kejelasan tahapan Musorkab. Rundown acara, mekanisme verifikasi, masa perbaikan berkas, hingga jumlah cabor pemilik hak suara tidak pernah di buka.
“Kami minta rundown acara tidak pernah di kasih. Mekanisme verifikasi seperti apa juga tidak di jelaskan. Masa perbaikan berkas pun tidak ada. Semua tertutup,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Zulkarnaen, proses verifikasi berkas calon di lakukan tanpa melibatkan pihaknya dan tanpa pemberitahuan hasil.
“Saya tidak tahu verifikasi di lakukan kapan, oleh siapa, dan hasilnya apa. Sampai penundaan pun saya tidak di undang. Lolos atau tidak, saya tidak tahu,” katanya.
Ia menilai rangkaian proses tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, termasuk di cantumkannya larangan pimpinan partai politik mencalonkan diri sebagai Ketua KONI yang di nilainya sudah tidak memiliki dasar hukum.
“Undang-undang yang melarang itu sudah di cabut. Tapi justru dimasukkan lagi ke dalam poin aturan. Ini jelas diarahkan untuk mencekal saya,” tegasnya.
Zulkarnaen juga mengungkap hanya dua orang yang mengambil dan mengembalikan berkas pencalonan, yang menurutnya mengarah pada skenario calon tunggal.
“Indikasinya jelas. Prosesnya tertutup, penuh alibi, dan tidak bisa di jelaskan dengan aturan,” ujarnya.
Ia menyatakan menghormati dan mendukung langkah KONI Provinsi. “Saya berterima kasih dan salut kepada KONI Provinsi yang cepat menengahi. Kalau memang perlu di ambil alih provinsi, bagi saya itu lebih adil,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya resmi ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut didasarkan pada Surat Resmi KONI Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 50/UMM/I/2026 tentang penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya.
Keputusan tersebut merupakan hasil Rapat Pimpinan KONI Provinsi Kalimantan Barat setelah melakukan evaluasi terhadap tahapan dan mekanisme yang dijalankan oleh KONI Kabupaten Kubu Raya.
Ketua Bidang Organisasi KONI Provinsi Kalimantan Barat, Rio Ramandanu, menegaskan bahwa Musorkab merupakan forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten sehingga wajib memiliki landasan hukum dan mekanisme yang jelas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
“Musorkab adalah forum tertinggi organisasi olahraga di tingkat kabupaten, tentu memiliki landasan dasar dalam pelaksanaannya sesuai AD/ART KONI,” tegas Rio Ramandanu pada hari Minggu (31/1/2026).
Rio membeberkan sejumlah fakta yang menjadi dasar penundaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya. Pertama, undangan rapat yang dikeluarkan KONI Kubu Raya pada tanggal 9 Desember 2025 di Hotel Alimoer hanya membahas rapat koordinasi dan konsultasi terkait dana hibah, bukan Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab).
“Undangan rapat tanggal 9 Desember 2025 itu membahas koordinasi dan konsultasi dana hibah, bukan Rakerkab,” jelasnya.
Kedua, Rio menyebutkan bahwa dalam Surat Edaran KONI Kubu Raya Nomor: 003/Pemb/KONI-KKR/2026, tidak dicantumkan dasar hukum pelaksanaan Rakerkab.
“Di dalam surat edaran tersebut memang tidak mencantumkan dasar hukum tentang Rakerkab. Dari dua bukti ini, dapat disimpulkan bahwa tidak pernah diadakan Rakerkab oleh pihak KONI Kubu Raya,” ungkap Rio.
Padahal, lanjut Rio, Rakerkab merupakan syarat penting dalam tahapan menuju Musorkab. Ia menegaskan bahwa pembentukan dan penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) harus dilakukan melalui Rakerkab sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
“Syarat dan panduan Tim TPP untuk menjalankan fungsinya harus ditetapkan di dalam Rakerkab, sesuai AD/ART KONI Pasal 34 huruf f,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Rio menegaskan bahwa KONI Provinsi Kalimantan Barat memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Kubu Raya dan meminta seluruh tahapan diulang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil Rapat Pimpinan KONI Provinsi Kalbar memutuskan untuk menunda pelaksanaan Musorkab KONI Kubu Raya sampai waktu yang tidak ditentukan dan mengulangi kembali proses penjaringan dan penyaringan sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi KONI yang berlaku,” katanya.
KONI Provinsi Kalimantan Barat mengimbau seluruh cabang olahraga di Kabupaten Kubu Raya untuk menghormati keputusan organisasi serta menjaga kondusivitas demi keberlangsungan pembinaan olahraga yang berintegritas dan berkelanjutan. (ril/dok)